Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pasir Awi merupakan kawasan hutan penelitian yang dibangun pada tahun 1938 yang awalnya merupakan kebun percobaan. Pada tahun 2020 Hutan Penelitian (HP) Pasir Awi ditetapkan menjadi KHDTK melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.82/MENLHK/SETJEN/PLA.0/1/2020 tentang Penetapan KHDTK Arcamanik di Kabupaten Bandung dan Pasir Awi di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Seluas ±50,20 Ha (Lima Puluh dan Dua Puluh Perseratus Hektar) dimana luas untuk KHDTK Pasir Awi adalah ±24,20 ha.
KHDTK Pasir Awi Terletak di Desa Leuwibatu, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang berjarak sekitar 30 km dari Kota Bogor dan dapat ditempuh dalam waktu 1 jam berkendara melalui jalan raya Dramaga-Leuwiliang. Secara geografis, KHDTK Pasir Awi terletak pada 6031’48” LS- 106038’24” BT.

Sedangkan jenis fauna yang terdapat di KHDTK Pasir Awi adalah monyet ekor panjang, tupai, babi hutan, burung elang, ayam utan, burung kutilang, ular dan burung puyuh.