Laboratorium  Pengolahan dan Pengujian Hasil Hutan merupakan laboratorium pengujian produk hasil hutan khususnya hasil hutan bukan kayu. Hasil hutan bukan kayu didefiniskan sebagai produk biologi bersifat material selain kayu yang dapat diperoleh dan di panen dari kawasan hutan dan dimanfaatkan dari keberadaan hutan, seperti  getah, resin, kulit kayu, daun, buah, rotan, bambu dan lain sebagianya.

Kegiatan pada Laboratorium Pengolahan dan Pengujian Hasil Hutan diantaranya mencakup pengujian proksimat kayu dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari proses penyulingan daun, kulit, akar, buah beberapa jenis tanaman hutan, seperti pohon eukalyptus, kayu putih, nipah, getah pinus, kemenyan, sereh, masoi, dan lain sebagainya. Uji proksimat meliputi kadar air, kadar selulosa, kadar lignin, kadar hemiselulosa, kadar abu, kadar ekstraktif, zat terbang, dan lain sebagainya.

Dalam kegiatannya laboratorium pengolahan dan pengujian hasil hutan mengacu pada beberapa SNI berikut:

  • SNI 06-427-1996 tentang minyak kayu putih;
  • SNI-06-3953-1995 tentang Minyak sereh, mutu dan cara uji;
  • SNI 7633:2011 tentang minyak terpentin.