Laporan Kinerja (LKj) Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian Kegiatan Satker Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan pada Tahun Anggaran 2021. Penyusunan LKj Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2015, yang memuat Petunjuk Teknis tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.